Pada bulan November 2015 di Sungai Arut Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi musibah luar biasa, yaitu kematian massal ikan di keramba. Musibah tersebut terjadi diduga akibat pencemaran air. Namun tidak ada pihak yang berani mengungkap secara pasti penyebab adanya pencemaran tersebut.
Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat segera merespon atas musibah tersebut. Saya mendapat telepon dari Ibu Febri, Kabid. Perikanan Budidaya, kala itu. Meminta saya untuk dapat mengendalikan situasi.
Beberapa hari setelah kejadian itu, saya diundang oleh tokoh masyarakat sekitar (sepertinya kader Parpol) dan para pengeramba ikan dalam suatu pertemuan. Di bawah jembatan Sungai Arut, dalam keadaan hujan deras, saya telah ditunggu oleh sekitar 50-an orang, sebagian berdiri dan sebagian duduk. Suasana tegang, tapi saya tetap tenang. Saya persilakan di antara mereka untuk membuka pertemuan tersebut. Mereka meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk turut bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi akibat musibah ini. Akhirnya disepakati dalam pertemuan tersebut, perlu dilakukannya pendataan total kerugian yang timbul.
Selama seminggu Sarwani dan M. Adenan (perwakilan dari pengeramba ikan) dan saya, melakukan pendataan. Dari hasil pendataan diperoleh total kerugian pengeramba ikan adalah sebesar Rp 8.866.240.000,-. Permodalan mereka sebagian ada yang dari bank, dan ada sebagian dari salah satu toko pakan. Tentu ini menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh para pengeramba ikan. Setelah pendataan selesai, selanjutnya saya bantu untuk menyusun proposal yang akan ditujukan kepada bupati.
Pada akhirnya, Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil menggelontorkan bantuan berupa benih dan pakan ikan, walaupun besarnya jauh lebih kecil dibanding dengan jumlah kerugian yang ditanggung oleh para pengeramba ikan. Namun hal tersebut cukup mampu meredam suasana yang kurang mengenakan.
Sudah selayaknya kepedulian terhadap mereka itu ada, mengingat produksi perikanan (budidaya kelas pembesaran) di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah hasil usaha mereka, terutama ikan nila. Yang mana ikan nila adalah ikan yang paling digemari oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga permintaan sangat tinggi.
Permasalahan yang mendasar sekarang adalah bagamaina membangkitkan mereka dari keterpurukan. Tentu modal uang yang menjadi masalah utama. Akses bank kayaknya juga sulit, karena masih ada tunggakan pinjaman di antara mereka. Toko pakan juga sudah tidak berani mengutangi. Ditambah lagi, adanya rumor bahwa semenjak kejadian tersebut bantuan Pemerintah sudah tidak lagi diperuntukkan bagi pengeramba ikan di Sungai Arut dengan alasan resiko tinggi. Dan nyatanya program bansarpras hanya diperbolehkan untuk kolam. Tentu ini sangat disesalkan.
Pertemuan demi pertemuan terus berlanjut. Saya megundang pengurus dari sebanyak 5 kelompok, untuk mencari jalan keluar agar usaha mereka terus berlanjut, walaupun skalanya kecil. Saya tentukan sekretariat pertemuan di rumah salah satu ketua Kelompok yaitu Abdul Razak, Ketua Kelompok Sinar Mas, RT 10 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jujur, bahwa kelompok ini dulu ada karena harapannya dapat bantuan fisik dari Pemerintah, seperti pakan dan benih ikan. Dan kala itu kehidupan mereka cukup layak, dengan pendapatan melebihi UMR. Mereka kurang peduli dengan ocehan saya soal efisiensi. Sementara mereka boros di pakan, dengan FCR sama dengan 2. Tidak ada yang mau menfaatkan teknologi probiotik yang seringkali saya sampaikan dalam setiap kunjungan.
Namun setelah adanya musibah tersebut, tampak berbeda tatapan matanya. Respon baiknya mulai kelihatan. Diskusi-diskusi sudah tidak lagi menjurus kepada bantuan hibah. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan, senasib dan sepenanggunngan di antara mereka mulai terlihat. Nah, kondisi yang demikianlah saat yang tepat untuk mengorganisasi mereka menjadi suatu kelompok yang lebih baik.
Telah lama ingin mewujudkan bagaimana agar mitra binaan saya bisa menjadi suatu organisasi yang kuat, dan berbadan hukum koperasi, dan benar-benar bermanajemen koperasi. Akhirnya pada suatu pertemuan saya mencoba menginisiasi mereka tentang perkoperasian. ”Agar usaha kita terus berlanjut, maka kita harus mencari modal. Modal dari bank, kita sedang krisis kepercayaan. Ngutang pakan di toko, sudah tidak lagi ngutangi. Berharap bantuan dari Pemerintah, belum tentu tepat waktu dan tepat jumlah. Solusinya adalah kita harus modal sendiri, kita patungan. Sistemnya adalah ala koperasi.” terang saya. Saya menggunakan kata ”kita”, karena agar mereka merasa bahwa saya sangat dekat dan bagian dari mereka.
Tantangan masih berat. Tidak mudah meyakinkan mereka bahwa koperasi itu baik, di tengah-tengah rumor negatif tentang koperasi. Saya jelaskan ”jika koperasi itu tidak baik, kenapa perusahaan besar seperti PT. Telkom, untuk karyawannya memakai koperasi, dan perusahaan-perusahaan di sekitar kita (perusahaan kelapa sawit) memakai koperasi untuk inti plasmanya. Ini artinya bahwa sebenarnya koperasi itu sistemnya baik. Jika meleset itu oknum pengurusnya.
Pada pertemuan berikutnya, dapat disepakati untuk membentuk koperasi. Sekaligus membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Koperasi.
Akhirnya, pada hari Kamis, 25 Agustus 2016 di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan, dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lurah Kelurahan Baru, para Penyuluh Perikanan, dan para calon anggota koperasi, terselenggaralah acara pembentukan koperasi. Koperasi diberi nama Arut Sumber Sejahtera yang diketuai oleh Abdul Razak.
Walaupun hingga sekarang, Desember 2017 ini status koperasi masih prakoperasi, namun kegiatan sudah tampak kemajuan yang lebih baik. Dana sudah terkumpul Rp 68.000.000,- dari sumber Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Untuk sementara dana dipergunakan untuk usaha simpan pinjam dengan ketentuan maksimal pinjaman Rp 10.000.000,- dengan jangka waktu pinjaman 2 bulan. Ini menurut mereka sudah cukup membantu.
Program kerja pra Koperasi Arut Sumber Sejahtera di tahun 2018 adalah 1) menambah simpanan pokok sebesar Rp 1.000.000,-, 2) mengurus badan hukum koperasi, 3) mengajukan kerjasama dengan pabrik pakan.