Definisi IUMK
Izin Usaha Mikro Kecil atau disingkat menjadi IUMK merupakan sebuah tanda legalitas seorang pelaku usaha. Dengan mengantongi IUMK, diharapkan usaha tersebut mempunyai kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan untuk mengembangkan bisnis.
Sebuah usaha dikatakan mikro apabila memiliki jumlah modal maksimal 50 juta yang tidak termasuk perhitungan tanah serta bangunan. Usaha mikro biasanya juga memiliki omset tahunan paling banyak 300 juta rupiah.
Melansir dari laman UKM Indonesia, pelaku usaha yang mempunyai total kekayaan sekitar 50- 500 juta rupiah, dengan omzet 300 juta sampai 2,5 miliar rupiah disebut dengan usaha kecil.
Manfaat Bagi Pelaku Usaha Yang Memiliki IUMK
- Mendapatkan Perlindungan Hukum
Dengan legalitas tentu saja bisnis yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Lokasi Usaha Terlindungi
IUMK dapat memberikan jaminan hukum, serta perlindungan pada lokasi usaha yang tertuang dalam dokumen.
- Mempermudah Membangun Relasi Bisnis
Pelaku usaha yang memegang IUMK akan lebih mudah dalam membangun relasi dengan pebisnis lain.
- Memberi Peluang Tambah Modal
Akses permodalan menjadi lebih mudah jika memiliki IUMK. Sehingga para pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengelola pembiayaan. Misalnya pada saat mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan Bank atau bukan.
- Pendampingan Usaha
Pemilik IUMK akan berkesempatan untuk mendapatkan pendampingan pengembangan usaha baik dari instansi pemerintah maupun lainnya.
Tahap Pertama:
- Anda harus membuka laman OSS untuk membuat akun. Kemudian silakan klik “daftar” yang berada di kanan atas.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir yang terlihat di layar (isi dengan data yang sebenarnya)
- Masukkan kode captcha yang terlihat
- Selanjutnya klik kembali tombol “Daftar” yang terletak di bawah. Anda akan diminta untuk konfirmasi alamat email terdaftar. Silakan cek email Anda, lalu klik “aktivasi”. Jika berhasil berarti akun Anda di OSS sudah aktif.
Tahap kedua:
- Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, Anda harus kembali mengecek email verifikasi yang dikirim OSS. Salin password yang dikirim tersebut.
- Anda harus membuka laman OSS kembali dan melakukan “login”. Masukkan alamat email pada username dan tempel salinan password yang tadi.
- Masukkan kode captcha lalu klik “login”
- Setelah berhasil masuk, Anda harus mengklik menu “perizinan mikro” yang berada di sebelah kiri.
- Klik “ pengajuan baru” dan isilah beberapa data penting. Simpan dan lanjutkan proses selanjutnya.
- Klik “tambah data” untuk mengisi data tentang jenis usaha. Kemudian klik “simpan data usaha”
Tahap ketiga:
Selanjutnya, Anda harus mengunduh NIB dan IUMK. Caranya:
- Klik data usaha yang telah didaftarkan. Tekan tombol “simpan dan lanjutkan”
- Klik menu data usaha dan klik “proses NIB”, untuk menerbitkan NIB maka Anda harus mengunduh dan menyimpannya.
- Terakhir, klik “Cetak Izin Usaha” sebagai langkah penutup dari cara membuat IUMK.
Merujuk betapa pentingnya IUMK bagi pelaku usaha, maka jangan ragu untuk mengurus IUMK secepatnya. Apalagi dalam mengurus IUMK tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Sumber : https://www.kreditpintar.com/education/cek-cara-membuat-iumk-online-terbaru-2021