Read Time:35 Second
- Berkonsultasi kepada dinas yang membidangi kelautan dan perikanan dan/atau penyuluh perikanan untuk mengetahui tata cara pembentukan kelompok perikanan.
- Berkonsultasi kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapat arahan, dukungan dan persetujuan.
- Mengadakan acara rapat pembentukan kelompok perikanan yang dihadiri oleh:
- calon anggota kelompok perikanan (10-25 orang),
- unsur dari dinas yang membidangi perikanan dan/atau penyuluh perikanan,
- unsur dari pemerintah desa/kelurahan, dan
- unsur lain yang dipandang perlu.
Bahasan rapat:
- Menetapkan Anggaran Dasar kelompok perikanan,
- Pemilihan kepengurusan kelompok perikanan.
- Membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok Perikanan.
- Menguasakan kepada Pengurus Kelompok Perikanan Terpilih untuk:
- menandatangani Berita Acara Pembentukan Kelompok Perikanan,
- mengajukan permohonan pengukuhan kelompok perikanan kepada Kepala Desa/Lurah,
- menjalankan organisasi kelompok perikanan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).